Konferensi Pers, Satnarkoba Situbondo Ungkap Pengedar Sabu dan Penjual Pil Trex

by -656 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Satnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Situbondo dan 2 orang pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan pil trex, Senin (22/8/2022).

“Berawal ketika anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Panji Family Garden sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, Opsnal Satnarkoba melakukan lidik di sekitar taman Panji Family Garden di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dan mendapati seseorang yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan.

iklan aston

Selanjutnya, sambung AKBP Dr Andi Sinjaya, anggota Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan orang yang di duga pengedar tersebut dan pada saat di geledah menemukan 1 poket yang diduga sabu.

“Setelah dilakukan interogasi orang tersebut mengaku bernama ONI,” tutur Kapolres Situbondo.

Selanjutnya, anggota Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan kasus ke rumah ONI di Kampung Krajan Desa/Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dan menemukan lagi Barang Bukti (BB) sebanyak 10 poket.

“Selain mengamankan ONI berikut BB sabu seberat 12,02 gram, anggota Opsnal Satnarkoba juga mengamankan 2 orang berinisial LIL dan HYU yang secara bersama sama ikut dalam komplotan tersebut,” jelas AKBP Andi Sinjaya.

Selain berhasil mengungkap jaringan narkoba, lanjut AKBP Andi Sinjaya, anggota Opsnal Satnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga mengedarkan pil trex atau obat daftar G.

“Dari tangan terduga, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti pil trex sebanyak 1.337 butir,” kata Kapolres Situbondo.

Terduga narkoba sabu, sambung AKBP Andi Sinjaya, akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 subsider 98 ayat 2 juncto 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus narkoba ini. Selain itu, kita juga akan menutup ruang gerak penjudian di Kabupaten Situbondo sesuai dengan atensi Kapolri,” pungkasnya.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.