Banyuwangi, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi akan bertindak tegas menyusul ada temuan reklame insidentil yang terpasang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka berjanji akan menindaklanjuti dan segera menertibkan pemasangan reklame yang menyalahi aturan tersebut.
Reklame yang melanggar aturan berada di Jalan HO Cokroaminoto tepatnya di depan pintu masuk dan di timur SMA Giri. Ditemukan dua reklame insidentil yang jelas-jelas melanggar aturan karena dipaku di pepohonan tepi jalan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi membenarkan, apabila reklame insidentil memang marak. Dalam sepekan saja pihaknya mampu menertibkan ribuan reklame.
“Dalam satu minggu, se-Kabupaten Banyuwangi, reklame insidentil yang kita ambil kurang lebih 1.600 buah,” jelas Wawan, di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (04/08/2022).
Selanjutnya dia mencontohkan reklame insidentil yang dipaku di pepohonan, ini merupakan salah satu pelanggaran karena salah memasang. “Saat inipun tim kami sudah berkomitmen dan mengambil langkah. Satpol PP bagian dari tim penegakan itu, pasti kami ambil,” tegasnya.
Mantan Camat Kalipuro tersebut menuturkan, reklame insidentil berupa reklame yang jangka waktunya tidak terlalu panjang. Rata-rata jangka waktunya maksimal satu bulan.
“Rata-rata yang kita ambil itu salah tempat. Meskipun legal dan tidak tetap kita ambil dan tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya,” imbuhnya.
Selain reklame insidentil, Satpol PP Banyuwangi juga tengah berupaya menertibkan reklame tetap yang tidak memiliki izin. Seperti contoh reklame yang dicantumkan nama toko maupun warung.
“Sekarang kita memberikan surat peringatan reklame tetap yang tidak berizin se-Kabupaten kurang lebih 700Â surat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 53, ketika di tujuh 3 tahapan mereka tidak segera mengurus izinnya, secara otomatis kita tebang dan kita tertibkan,” tegas Wawan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan masih banyak reklame permanen di Banyuwangi yang belum mengantongi izin. Sehingga pihaknya terus mengingatkan secara persuasif, namun jika beberapa tahapan peringatan tersebut tidak ada itikad baik dari pemilik reklame akan ditindak sesuai aturan.
“Kalau sudah diterbitkan, berdasarkan Perda Reklame, secara otomatis itu menjadi aset daerah, artinya tidak bisa diambil lagi. Karena reklame ilegal sangat merugikan daerah,” pungkasnya.////