Masyarakat Banyuwangi Keluhkan Mahalnya Sertifikat Mengemudi Persyaratan SIM

by -1973 Views
Writer: Teguh/Vian
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Beberapa hari terakhir, Masyarakat Banyuwangi mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, saat ini Satpas Polresta Banyuwangi mewajibkan Pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial. Salah satunya akun facebook, Oliss Make up Artist.

Dalam postingannya, Oliss terkejut akan harga sertifikat kursus mengemudi yang fantastis.

Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lucky, lembaga pelatihan mengemudi di Banyuwangi.

“WOW INI FANTASTIC* kita harus bayar 650 ribu, dan yg direkom hanya Lucky ( nama tempat kursus mengemudi),” tulis Oliss dalam postingannya pada 18 Juli 2022 lalu.

Dalam lanjutan tulisannya, Oliss mengaku berhasil meminta rekom pejabat terkait untuk dapat melampirkan sertifikat mengemudi lain. Di lembaga lain, dia hanya membayar Rp. 50 ribu.

Namun, Akun Oliis itu pun dibuat terkejut kembali saat bertanya kepada pemohon SIM C yang meminta sertifikat mengemudi ke Lucky yang juga dikenakan biaya fantastis.

“Tadi saya sempat tanya kepada pemohon sim C untuk minta sertifikat mengemudi ke Lucky, dikenakan biaya 550. WOW….😰,”tulis Oliis.

“Salam akal sehat untuk Indonesia lebih sehat,” tutupnya.

Postingan Oliss pun dapat ratusan komentar dan dibagikan 47 kali.

Dikonfirmasi seblang.com, Yono petugas Lucky yang menyewa tempat diluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi menyatakan, bahwasanya harga pembuatan sertifikat Lucky tergantung dari paketnya.

Kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp. 1.200.000; paket pengetahuan mengemudi Rp. 550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp. 800 ribu.

Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap 1.800.000, pengetahuan mengemudi Rp. 650 ribu, kecakapan mengemudi Rp. 1.300.000.

“Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan agustus,” jelas Yono, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, AKP Puteh mengatakan, pemohon SIM di Satpas Polresta Banyuwangi, saat ini diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.

Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

“Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3,” kata Puteh.

Soal harga penerbitan sertifikat mengemudi, kata Puteh, hal itu diluar kewenangannya. “Karena yang menerbitkan adalah pihak ketiga. Bukan kami,” kata AKP Puteh.

Diapun menegaskan, bahwasanya segala sesuatu yang diluar Satpas tidak ada hubungannya dengan Satlantas Polresta Banyuwangi.

“Terkait SIM, kita hanya menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan itu langsung disetor pemohon sendiri lewat BRI. Kita tidak menerima apapun dari pihak lain,” tegas Puteh.

Akan tetapi, dengan banyaknya keluhan masyarakat akan mahalnya sertifikat mengemudi tersebut, hal itu akan menjadi bahan masukan ke depannya. Pihaknya pun mempersilahkan lembaga pelatihan mengemudi lain untuk membuka layanan di luar Satpas untuk mempermudah pemohon SIM di Banyuwangi.

“Asalkan lembaga mengemudi itu terakreditasi, monggo bisa nyewa ruko-ruko diluar Satpas. Entah itu dari luar Banyuwangi, monggo,” pungkasnya.///

iklan warung gazebo