Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH !

by -1445 Views

Jika benar, siapa yang mampu membuat para tersangka itu tak berdaya sehingga berani melanggar ketentuan yang ada. Pertanyaan terakhir, jika kerugian negara seperti disampaikan Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar  mencapai Rp 676 juta dari anggaran keseluruhan 864 juta, kemana saja mengalirnya?

Follow the money adalah salah satu prinsip dasar penanganan kasus korupsi. Pembuktiannya bisa mudah bisa saja sulit. Namun keempat tersangka yang ditetapkan, menurut penulis memegang kunci kotak Pandora siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Melaksanakan perintah, adalah kalimat sakti yang bisa mengeliminir status tersangka.

Semudah itu? Tidak juga. Kelihaian melakukan lobby juga akan menjadi penentu dalam perkara yang merupakan hasil “cokotan”. Penulis yakin, sebagai politisi ulung, “dia yang tidak boleh disebut namanya” ini pasti sudah bergerak. Masalahnya, jabatan politik itu rentan. Salah sedikit melakukan manuver, hasilnya bisa jauh dari yang diharapkan. Bahkan bisa menjadi bola liar.

Di luar lobby dan segala amunisinya, penyebab dasar munculnya kasus ini ke permukaan, segera ditutup bisa jadi akan membuat tidak adanya tersangka baru. Sakit hatinya orang dalam, dan kurang dihargainya institusi lain di luar Pemkab, yang bisa segera diselesaikan, bisa jadi merupakan pintu tersangka baru tidak pernah muncul.

Paling tidak, ada pelajaran penting yang bisa diambil oleh “dia yang tidak boleh disebut namanya.” Pertama, jangan mudah melepas orang yang ikut berjuang apalagi mengabaikannya. Kedua, coba dengarkan nasihat pihak-pihak yang sudah membantu sampainya ke posisi ini. Jangan lebih mengedepankan pendapatan dan mengabaikan pendapat. Ketiga, uang memang penting, tapi ketika masanya tiba, uang bisa tidak ada harganya!

 

iklan warung gazebo