Penulis: Edi Santoso, Pengamat Hukum
Kejaksaan Negeri Situbondo, sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara pengadaan Jasa Konsultasi UPL/UKL di Dinas Lingkungan Hidup Situbondo. Empat tersangka adalah pejabat di DLH, dua lainnya adalah konsultan.
Anggaran tersebut, merupakan bagian dari rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 250 miliar yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Hanya enam orang itu tersangkanya? Menurut Kasie Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka baru.
Bagi sebagian pengamat hukum, kalimat tersebut seperti sebuah paradoks. Bisa ada tersangka baru, bisa tidak ada lagi tersangka lain, tergantung.
Jika ada tersangka baru, siapa yang paling berpeluang menjadi tersangka berikutnya? Menyimak empat dari enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, sebenarnya tidak sulit mencari tali-temalinya.
Pertanyaan dasarnya, apakah mungkin keempat tersangka yang notabene pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, melakukan sesuatu atas inisiatif sendiri? Apakah tidak mungkin mereka hanya melaksanakan perintah mengingat re=isiko adanya tindak pidana memang nyata?