Fasilitasi Pengembangan Komunitas Kreatif Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh

by -870 Views

Ragam bentuk festival Desa dalam rangka optimalisasi pengelolaan potensi desa serta mempertahankan nilai-nilai kolektif masyarakat desa

Komunitas kreatif bidang Teknologi dan Informasi yang didorong Yayasan Gedhe Nusantara bersama komunitas RTIK ( Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi), komunitas DeDeMIT, Komunitas Blogger, ikut terlibat mendorong penguatan Desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, optimalisasi pengembangan potensi desa dan kemudahan layanan desa. Hal yang dilakukan adalah melalui fasilitasi mendorong desa-desa bersuara tentang potensi, masalah dan gagasan-gagasannya melalui sebuah platform media yaitu website desa yang berjejaring, sehingga menciptakan lingkar belajar dan penguatan antar desa.

Beberapa contoh pengembangan teknologi yang didorong komunitas-komunitas kreatif diatas adalah sebagai berikut :

  1. Website Desa
  2. Pemetaan Desa
  3. Media Infografis
  4. Sistem aplikasi tata layanan Administrasi

Berdasarkan laporan penelitian penjajagan Komunitas Kreatif II yang diinisiasi PSF -Bank Dunia diperoleh beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Pendekatan-pendekatan kreatif memiliki kemampuan untuk melibatkan masyarakat terpinggirkan, miskin, kaum wanita dan juga para pemuda Pendekatan kreatif yang digunakan di Komunitas Kreatif sangat efektif dalam melibatkan masyarakat terpinggirkan, miskin, kaum wanita dan juga para pemuda. Walaupun 87% fasilitator dan kadernya laki-laki (umumnya karena hambatan partisipasi wanita). Namu lebih dari setengah penerima manfaat langsung dari kegiatan CEP adalah wanita. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan ini tepat untuk partisipasi wanita.
  2. Memberdayakan masyarakat desa untuk mendapatkan solusi secara kolektif dan membangun karakter kolektif sebagai berikut :
  3. Lebih percaya diri
  4. Memperoleh keahlian/pengetahuan baru
  5. Memahami situasi di desa dengan lebih baik
  6. Mempelajari cara baru dalam mengekspresikan aspirasi
  7. Lebih memahami hak-hak untuk berpartisipasi pembangunan desa
  8. Memperoleh ruang dan rekan diskusi untuk mengemukakan pendapat
  9. Mendapatkan akses terhadap orang-orang penting seperti KPMD, pemerintah desa
  10. Bertambahnya kegiatan di desa
  11. Bertambahnya pengalaman berorganisasi
  12. Mengenal komunitas di desa lain

Selanjutnya berdasarkan hasil laporan penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya Komunitas Kreatif, 53% masyarakat tidak melakukan apapun terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Namun setelah adanya Komunitas Kreatif, hanya 6% saja yang tidak melakukan apapun. Ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap presepsi masyarakat. Bahwa setelah terlibat aktif dalam kegiatan Komunitas Kreatif mereka akan mendiskusikan permasalan dalam pertemuan untuk nantinya mengatasi permasalah tersebut.

Dampak terhadap individu dilaporkan  menunjukkan hasil survey persepsi penerima manfaat mengenai manfaat Komunitas Kreatif. Komunitas Kreatif efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, yang didefinisikan dengan meningkatnya kepercayaan diri, kemampuan untuk mengekspresikan diri, dan menguatnya jejaring.

Berkaca terhadap proses-proses pendampingan komunitas terhadap Desa, terdapat beberapa catatan penting bagaimana harapan pengembangan komunitas kreatif dalam mendorong penguatan desa lebih lanjut, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh komunitas.

  1. Komunitas harus mengedepankan proses demokrasi dalam menghadapi pihak-pihak yang memiliki kepentingan di desa .
  2. Dalam hal kegiatan perlu dibangun kemandirian kegiatan untuk mengurangi ketergantungan pada pendanaan pemerintah.
  3. Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan bersama masyarakat maupun pemerintah desa.
  4. Komunitas terbuka membuka akses dengan berbagai pihak dan membangun jejaring untuk kemudahan mengelola dukungan kegiatan ke Desa.

Belenggu Ruang Kreativitas masa lalu

Pada masa Orde Baru telah menciptakan relasi masyarakat menjadi rusak oleh politik “korporatik” dan dimasukkan dalam perangkap pragmatis sehingga masyarakat gagap serta hilang kepercayaan diri dalam mengorganisir diri dalam menyalurkan aspirasi dan inisiatif dalam pembangunan desa, sehingga berakibat partisipasi yang bersifat mobilisasi atau partisipasi semu, menurut Ari Sujito (2015) pembangunan hanya dipandang “proyek penjinakan pada masyarakat oleh elit”

Bentuk politik “korporatik” menciptakan elit elit kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan jauh dari fungsi-fungsi menjalin komunikasi dengan masyarakatnya, karena lembaga yang ada di desa cenderung menjadi kepanjangan tangan kekuasaan  “bukan sebagai mitra” pemerintah desa.

Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengrajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan Lembaga kemasyarakat dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan turunannya, tidak menyebutkan adanya Lembaga Kemasyarakatan lainnya, sehingga wadah lembaga yang ada mengacuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 adalah Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Karang Tarunan dan RT-RW. Sedangkan Kelompok dan komunitas yang ada di desa pada dasarnya di pandang sebagai kelompok masyarakat saja yang diakui keberadaan terutama sebagai keterwakilan dalam proses-proses pengambilan keputusan di Musyawarah Desa.

Komunitas kreatif sebagai kelompok yang tumbuh di masyarakat merupakan bagian masyarakat yang berupaya memunculkan eksistensi kelompok/ komunitasnya melalui ide-ide, gagasan, inovai kreatif dalam berbagai bentuk ( seperti : seni budaya, teknologi, hobby, dll). Sebagaian bagian dari masyarakat komunitas sudah mewakili kelompok-kelompok masyarakat yang berkarya nyata dan telah berbuat untuk desanya.

Komunitas Kreatif mendorong kelompok masyarakat terpinggirkan untuk menggunakan aspirasi melalui ekspresi budaya, walaupun demikian, metode yang digunakan tidak selalu mengunakan seni dan budaya sebagai sebuah pendekatan. Komunitas kreatif yang diinisiasi PSF melalui yayasan kelola menggunakan pendekatan theater pemberdayaan dan video partisipatif sebagai media ekspresi masyarakat, contohnya pembuatan film tentang posyandu, pemantauan program, dll.

Menurut sutardjo dalam Https://www.kompasiana.com/sutardjo terdapat beberapa contoh  komunitas kreatif yang konsisten melakukan dukungan dalam pembangunan dan pemberdayaan di Desa seperti di Kabupaten Banyumas, Bojonegoro, Pemalang, Cilacap,  Ciamis, Majalengka,  Cianjur, Lampung, Riau yang diinisiasi Gerakan Desa Membangun berkolaborasi dengan penggiat Desa, Relawan TIK dan Blogger membangun pendekatan Teknologi baik Internet/Website Desa maupun WTA (Wahana tanpa Awak) atau Drone, Teknologi tersebut diperkenalkan sebagai alat untuk mendorong partisipasi, kesadaran baru serta kepedulian kelompok muda dan terdidik di desa untuk kembali membantu desa dalam membangun desanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka perlu upaya mendorong pengembangan komunitas kreatif melalui model Pusat Kemasyarakatan (Community Center/Balai Rakyat)”,  model ini dapat berfungsi mengintegrasikan peran komunitas dengan para-pihak di desa untuk bersinergi, sehingga Pusat Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Membangun sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat. Sebagai sarana sekalgus modal sosial dalam mendorong     proses   perubahan      Proses pembelajaran  yang  terjadi  dalam  masyarakat desa  adalah  menjadi  pendorong  terjadinya perubahan paradigma,  pembiasaan praktek nilai-nilai, cara pandang dan cara kerja baru serta  melembagakannya dalam praktek kehidupan sehari-hari
  2. Mengembangkan kemandirian masyarakat desa yang didasarkan pada prinsip partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  3. Mengembangkan kegiatan berbasis komunitas dan proses tukar pengalaman lokal serta gagasan kreatifitas masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan pengetahuan di masyarakat;
  4. Menumbuhkan kesadaran, peningkatan kapasitas, kreativitas dan pelembagaan masyarakat yang terarah kepada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Mengembangkan ruang-ruang dialogis masyarakat dan ruang kreativitas bersama antara masyarakat dan komunitas-komunitas kreatif dalam memecahkan persoalan yang ada di desa.
  6. Sebagai wadah   untuk   menyalurkan      Jika   ada   permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di masyarakat, maka pusat kemasyarakatan (community center/Balai Rakyat) dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat yang lainnya.
  7. Sebagai wadah   untuk   menggalang   tumbuhnya   saling   kepercayaan (menggalang social trust) dan melahirkan gagasan, ide kreatif di Desa melalui ruang-ruang dialogis yang didorong peran para pihak terkait termasuk lembaga kemasyarakatan dan  komunitas bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya.  Saling percaya secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota kelompok/komunitas yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok.   Ketika   kelompok   membangun   hubungan   dengan   pihak   lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
  8. Sebagai wahana untuk mendorong prakarsa, ide, gagasan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Pusat Kemasyarakatan memadukan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan inisiatif lokal dalam kaitan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, penguatan lembaga kemasyarakatan serta kegiatan lain yang relevan dan diharapkan semakin meningkatkan kemandirian masyarakat. Pusat Kemasyarakatan menjadi wadah partisipasi bersama dalam rangka menjembatani berbagai pandangan, pendapat maupun kepentingan atas isu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari berbagai unsur yang terlibat secara langsung di dalamnya. Hasil diskusi dan musyawarah/rembug dalam Pusat kemasyarakatan diharapkan menjadi rekomendasi dalam proses-proses formal pembangunan di desa yaitu Musyawarah Desa dan Musyawarah Pembangunan Desa.

Menurut Sutardjo Pusat kemasyarakatan hasil fasilitasi Kementrian Lembaga masih banyak yang masih eksis di beberapa wilayah seperti Majalengka, Cirebon, Ciamis, dll, seperti Rumah Desa Sehat, Rumah Paralegal Desa, Ruang Komunitas, dll.  Selanjutnya dijelaskan bahwa pusat kemasyarakatan yang diinisiasi pemerimtah, komunitas maupun masyarakat seyogyanya menjadi kekuatan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Desa.  Demokrasi dibangun dari lahirnya kelompok-kelompok kepentingan di masyarakat yang mendorong proses deliberasi politik dan gagasan/aspirasi untuk membangun kualitas musyawarah desa dan keputusan-keputusan pembangunan desa.

 

 

Daftar Pustaka

Lono,GR 2013. Laporan Penilitian Penjajagan Komunitas Kreatif II

http://www.gedhe.or.id Desa Inklusi, Desa Bermartabat

https://www.kompasiana.com/sutardjo/pusat-kemasyarakatan-mendorong-pemberdayaan-masyarakat-menuju-civil-society#

 

iklan warung gazebo