Kejaksaan Negeri Situbondo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

by -576 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com –  Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil dari 55 perkara tindak pidana umum, di daerah Situbondo, Rabu, (20/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu 13,31 gram, pakaian, telepon seluler, sajam, 120 botol arak dan beberapa jenis lainnya.

iklan aston
iklan aston

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2022.

Selain perkara 10 kasus narkotika, ada perkara lain yang dimusnahkan, yakni dari 6 perkara kehutanan, 20 perkara pencurian, 7 perkara penipuan/penggelapan, 5 perkara perlindungan anak, 7 perkara tindak pidana ringan, dan 10 perkara lainnya.

Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran narkotika jenis sabu-sabu dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Laofika Nanta, Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Irvan Surya, Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Praditya Putra, dan seluruh Kasi, Kepala Satuan Narkoba Polres Situbondo AKP Sugiarto, dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, kami akan terus berupaya untuk keadilan yang tepat bagi mereka yang tidak bersalah, terimakasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Situbondo,” Jelas Kajari Nauli Rahim Siregar.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Situbondo.

“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum agar cepat ditindak,” pungkasnya.///

No More Posts Available.

No more pages to load.