Mojokerto, seblang.com – Munculnya dua AHU yang sama-sama mengklaim sah secara hukum. Yakni AHU tanggal 10 Maret 2022 versi Mas’ud Susanto selaku Ketua DPD PPNI periode 2022 – 2027 dan AHU tanggal 7 Maret 2022 versi Hartadi selaku mantan Ketua DPD PPNI periode sebelumnya.
Berbagai upaya dan dialog telah ditempuh, Namun kesepakatan mengakhiri konflik dualisme yayasan justru belum menemui titik terang. Hingga konflik tersebut berujung gugutan ke pengadilan.
Konfilik dualisme yayasan ini terjadi setelah Mas’ud Susanto terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke VIII putaran kedua pada 12 Februari 2022.
Menurut Mas’ud, jika mengacu pada Anggaran Dasar YKWP-PNI yang berhak memutuskan sebagai pembina YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto adalah Pengurus Inti DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang anggotanya telah ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPW PPNI Jawa Timur pada 25 Februari 2022.
“Setelah DPD terbentuk, kita membentuk organ yayasan, kita komunikasi ke notaris, oleh notaris kita diberi persyaratannya,”
Namun ketika DPD PPNI Kabupaten sudah memenuhi persyaratan ke notaris Anggia Ika pihak pengurus yayasan periode 2016 -2021 dalam hal ini Hartadi, mengubah anggaran dasar YKW-PNI Kabupaten Mojokerto setelah pelantikan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022-2027.
“Yang menjadi permasalahan itu, sehingga muncul dua AHU (Adminstrasi Hukum Umum) yang sama-sama mengklaim sah,” katanya kapada sejumlah wartawan, Selasa (12/7/2022).
Akta yang dipegang masing-masing ke dua belah pihak pun dari notaris yang berbeda. Pihak Hartadi menggunakan notaris asal Jember, Amalia Cholily. Dengan munculnya perbedaan akta ini, pihak Hartadi menggugat pihak Mas’ud Susanto ke pengadilan.
Kendati demikian, Mas’ud mengklaim, sejak awal berdiri akta YKWP PNI ini memakai notaris Anggia Ika. Oleh karena itu, ia menilai notaris yang dipakai dalam akta pihak Hartadi cacat hukum atau tidak sah.
“Kita dilantik tanggal 26 Februari 2022, mereka (Hartadi) merubah anggaran dasar tanggal 1 Maret 2022 rapatnya, kalau menurut dokumen yang ada. Notarisnya berbeda, Sejarah yayasan mulai awal memang ke Anggia. Menurut saya begitu (cacat hukum), tapi kita buktikan di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara, ketua YKWP-PNI Edy Gandiriyanto menjelaskan,
kedua belah pihak pun telah dimediasi LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Hasil mediasi menyepakati adanya Plt rektor dari pihak netral yang memimpin kampus STIKes PPNI Mojokerto. tujuan utamanya, untuk menyelamatkan nasib para mahasiswa di kampus keperawatan tersebut.
Atas adanya polemik ini, Edy berharap proses belajar mengajar bagi mahasiswa tetap berlangsung kondisif ditengah sengketa proses hukum.
” Semuanya sepakat untuk memberikan wewenang ke LLDIKTI dan rektornya Plt dari LLDIKTI, sehingga tidak ada lagi keraguan di ijazah mahasiswa. Kita dari DPD mengantongi SK dari DPW PPN Jatim,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Hartadi selaku Ketua DPD PPNI periode sebelumnya, sangat menghargai pendapat dari Mas’ud dengan lainnya. Namun, karena permasalahan itu sudah masuh ke ranah hukum. Dia lebih menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, harus taat pada hukum,” Mereka itu adalah teman teman saya juga, saya menghargai sikap dan pernyataan mereka. Tapi, karena ini semua sudah masuk pengadilan, saya lebih sangat menghormati proses jalannya persidangan. Saya harap, semua pihak harus mentaati hukum yang sedang berjalan,” ungkap Hartadi, Selasa (12/7/2022).////