Banyuwangi, seblang.com -Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi kembali menyusun Rancangan peraturan daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama tim ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej), Senin (20/06/2022).
Ketua gabungan Komisi II dan IV, Ali Mustofa menyampaikan, pembahasan Raperda BUMD bersama Tim Ahli bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pendapat terkait draf Raperda, sebelum melakukan rapat pembahasan selanjutnya bersama eksekutif.
Rapat internal bersama Tim Ahli kita gelar agar mendapatkan masukan maupun pendapat terkait dengan draf Raperda sebagai persiapan rapat pembahasan bersama eksekutif, ucap Ali Mustofa.
Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan wajib semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum.
“Kita berharap Perda tentang BUMD ini sebagai satu-satunya regulasi daerah yang mengatur pembentukan perusahaan umum maupun perusahaan daerah sesuai kebutuhan dan potensi daerah,” ungkap politik Partai Nasdem ini.
Selain itu Perda tentang BUMD juga sebagai penegasan kepada dewan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan sehingga pembentukan BUMD kedepan sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada beberapa poin masukan dari Tim Ahli Unej yang menekankan penguatan, afirmasi kepada dewan dalam rangka melaksanakan Kontrol atau pengawasan ,“ tulisnya.
Harapannya kedepan fungsi kontrol pemerinta baik eksekutif maupun legislatif dapat mewujudkan BUMD-BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran.
”BUMD juga dapat bekerja sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah, baik yang berupa pajak maupun deviden, apalagi dengan potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Ali Mustofa.////