Pasuruan, seblang.com – Pengedar Pil Koplo yang merusak generasi muda, diborgol Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam kontrakan Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku bernama Nurkholik (38), warga Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku diamankan di dalam rumah kontrakan, pada pada Selasa (24/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Kamis (09/06/2022).
Slamet menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat, bahwa disekitaran TKP sering terjadi peredaran persediaan farmasi jenis tablet logo Y dan LL.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggrebekan didalam rumah kontrakan yang digunakan tinggal oleh pelaku.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 12 Dus pil koplo, uang tunai 500ribu dan 1 buah handphone,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari 12 dus terdiri dari 2 dus berisi pil dobel LL berisi 302 plastik. Sedangkan 10 dus, berisi pil koplo jenis logo Y berisi 337 plastik.
“Jadi total yang kita sita dari pelaku sebanyak 639 plastik berisi ribuan butir Pil Koplo,” ungkapnya.
“Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Jawa Tengah dikirim dari jasa ekspedisi. Kemudian diedarkan di wilayah Malang dan Pasuruan,” tegasnya.
“Hasil dari peredaran barang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan setiap bulannya 1 miliar lebih,” imbuhnya.
Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 Tahun Penjara.