Banyuwangi, seblang.com – Menanggapi Basir Ketua Fraksi PPP terkait rencana usulan perda tentang pemberdayaan janda dan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi saya usulan ini lucu, menggelitik dan kurang tepat serta tidak berdasar.
Pernyataan tersebut disampaikan H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi melalui WhatsApp (WA) pada Minggu (05/06/2022).
Menurut dia kenyataan dari data Pengadilan Agama (PA) memang betul di Banyuwangi sendiri angka perceraian cukup tinggi, namun bukan berarti usulan perda menjadi solusi.
“ Seharusnya saudara Basir menganalisa dengan cermat bagaimana skema konstruksi hukum perundang-undangan di Indonesia, tidak mudah mengusulkan berdasarkan asumsi tanpa dasar data dan fakta di lapangan,” jelas Politisi PKB itu.
Inti dari Perda itu dibuat untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Namun demikian tidak serta permasalahan yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan rakyat harus diperdakan, lanjut dia.
Ada beberapa pertimbangan yang membutuhkan langkah untuk melakukan penggalian yang lebih dalam terkait usulsan Raperda diatas antara lain; pertama urusan janda perlu diklasifikasikan, yang butuh pemberdayaan itu janda yang seperti apa, janda tua atau muda, miskin, atau kaya. Nah, jika usulannya urusan pemberdayaan, tanpa perda pun sudah bisa dilakukan selama ini oleh Pemkab Banyuwangi.
Apabila usulan pemberdayaannya sekedar usulan pelatihan sebagaimana yang disampaikan saudara Basir, di beberapa SKPD sudah banyak program-program pelatihan seperti pelatihan memasak, membuat kerajinan, menjahit, dan lain sebagainaya.
” Itu saja sudah cukup, tinggal sasarannya saja yang diusulkan kriteria janda yang dipertegas tanpa harus mengusulkan perda baru. Karena pembuatan perda ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bisa mencapai milyaran mulai dari pembuatan naskah akademik, biaya-biaya rapat, konsultasi, study banding, dan lain-lain. Yang hal tersebut sama-sama dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif, . ” imbuh H Ali Mahrus
Kedua, lanjutnya jangan sampai mengusulkan perda berdasarkan asumsi tanpa dasar fakta dan basis kebutuhan di lapangan, sebab sebagian perdadi Banyuwangi yang sudah disahkan saja banyak yang mandul, karena urusan perda dijalankan atau tidak itu tergantung pada substansi isi aturannya, aparat penegak perda dan juga kultur masyarakatnya.
“Jadi jangan sampai perda sudah disahkan ternyata hasil di lapangan sangat tidak memuaskan, kalau sudah begini, yang dirugikan adalah rakyat, karena dana yang digunakan bersumber dari rakyat,” tambahnya.
Selanjutnya ketiga, menurut Politisi asal Dapil 2 Banyuwangi itu, perda itu dibuat harus dengan analisa yang matang mulai dari kajian yuridis, sosiologis, filosofis nya apa memang dibutuhkan dalam rangka pengendalian, pengaturan, pemberdayaan dan lain-lain.
Kemudian ke- empat, perlu dipertanyakan apakah saudara Basir sudah melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan dalam upaya melakukan pemberdayaan kepada para janda, apalagi solusinya malah ASN dianjurkan poligami,” Jangan ASN, Saudara Basir saja yang melakukan poligami, biar menjadi contoh yang dianggap baik,” ujar H Ali Mahrus.
Sehingga apabila mengungkapkan sesuatu kalau hanya sekedar menjadi viral ya bolehlah, tetapi seyogyanya menyesuaikan dengan kapasitas dan identitas karena ini menyangkut lembaga pemerintah. “Mungkin dia memakai kaidah Kholif, Tu’rof ( nyeleneh itu musti terkenal),” pungkasnya.///