Pasuruan, Seblang.com – Usai terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyasak 10 rumah dan 6 kendaraan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Warga yang terdampak dan sopir truk sepakat berdamai dengan syarat pemberian ganti rugi senilai Rp 712 juta. Kesepakatan ini ditetapkan dalam acara mediasi restorative justice dan trauma healing yang digelar jajaran Satlantas Polres Pasuruan di salah satu rumah warga di Desa Pasrepan pada Sabtu (04/05/2022).
“Jika keputusan restorative justice ini dipilih atas pertimbangan keadilan baik bagi korban maupun sopir truk yang jadi pelaku,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra.
Yudhi menjelaskan, secara syarat formil sudah memenuhi untuk restorative justice. Pertama tidak ada korban jiwa, lalu ada kesepakatan dengan seluruh pihak, yakni tersangka dan korban.
Selain itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi bersama pihak yang mempekerjakannya juga sudah bersedia mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami warga.
“Kerugian mencapai 712 juta. Untuk menganti kerusakan 10 rumah, 3 mobil, dan 3 sepeda motor milik warga,” jelasnya.
Selain itu lanjut Yudhi, ia juga menghadirkan sang sopir dalam kegiatan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik rumah yang rusak.
“Sopir truck sudah meminta maaf dan dibantu dengan pemilik kendaraan sudah menyanggupi mengganti seluruh kerugian secara bertahap,” ungkapnya.
Adapun penyebab kecelakaan, pihaknya memastikan bahwa truk pasir bernopol M 8148 UG itu tidak mengalami rem blong.
“Kecelakaan murni disebabkan akibat kelalaian supir yang melaju terlalu kencang di jalanan yang menurun,” imbuh Yudhi.
Sementara itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi turut dihadirkan saat pertemuan mediasi.
Sambil menangis, pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura ini mengucapkan meminta maaf dihadapan warga dan kepada desa Pasrepan.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya, semua sudah takdir allah. Saya juga tidak ingin kecelakaan ini terjadi,” tutup Masturi.
Insiden kecelakaan itu terjadi pada Rabu (18/05/22), di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kronologi kecelakaan terjadi saat truk bermuatan pasir itu hilang kendali saat turun dari arah Bromo menuju Kota Pasuruan. Sesampainya di TKP, sopir truk banting setir ke arah kiri, dan menyasak 10 Rumah, 3 Motor dan 3 Mobil.
Writer : Bahrul