Pasuruan, Seblang.com – Pembuat bahan peledak (Bondet dan Mercon) dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan didalam rumah pelaku.
Pelaku bernama Yani (50) asal Dusun Rejosari, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kita amankan didalam rumahnya. Pada Selasa (24/05/22) sekira pukul 19.00 WIB,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (03/06/22).
Adhi menjelaskan, menurut informasi dari warga Yani merupakan pembuat bom ikan dan mercon. Bom ini nantinya akan diperjual belikan diwilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Untuk mercon pelaku menjual 50ribu permeter. Sedangkan, Bom Ikan (Bondet) dijual dengan harga 100ribu, dengan caranya membuat sendiri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pembuat mercon, 3 kresek mercon renteng, 5 buah bom ikan disimpan didalam dua tas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Adhi.
Writer : Bahrul