Blitar , seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar hadiri sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Kesamben. Senin, (02/06/2022)
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dengan di dampingi tiga unsur pimpinan wakil ketua yakni Mujib SM, Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i, guna memberikan pemahaman kepada para petani untuk mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak petani jika terjadi sebuah bencana.
Suwito menyampaikan, peraturan daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus dipahami oleh petani khususnya se-Kecamatan Kesamben umumnya petani se-Kabupaten Blitar.
“Hari ini kita sosialisasikan perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Makanya disini ada gapoktan, poktan, mantri petani, pengawas petani, Penyuluh petani, Koordinator penyuluh, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Pak Wawan. Memang permasalahan komplek disekitar petani hari ini harus segera ditangani dengan serius, mulai dari permasalahan kualitas kuantitas para petani, pupuk, pertanahan, panen raya dan lain sebagainya,” kata Suwito.
Ia juga menambahkan, komunikasi intens terhadap kelompok petani harus terus digalakkan agar terjalin hubungan harmonis antara birokrasi dan para petani.
“Kita harus adakan dialog secara khusus kepada petani Blitar untuk menampung aspirasi mereka dalam dunia pertanian. Pada produk hukum perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan para petani tentunya semuanya sudah diatur secara sistimatis masalah hak petani dan kewajiban pemerintah daerah. Dan semoga adanya sosialisasi perda ini semua permasalahan disekitar pertanian segera teratasi,” jelas Suwito.///