Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan terduga pelaku pengedar pil Trihexyphenindyl (Trex) berinsial EW (39), warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Rabu (01/06/2022) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Widodo menjelaskan, awalnya petugas mengamankan saksi JK yang terbukti membawa 10 butir pil trex. Usai dimintai keterangan, pil tersebut didapatnya dengan cara membeli obat terlarang tersebut ke pelaku EW, dengan harga Rp. 30 ribu.
Dari keterangan saksi ini anggota langsung mengamankan pelaku EW beserta barang bukti HP merek Redmi note 5 warna hitam, dan uang tunai Rp. 30 ribu.
“Dihadapan petugas EW mengaku barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya, dan pelaku mengakui uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan pil Trex,” kata Setiyo.
Pelaku EW juga mengaku mendapatkan pil Trex dengan cara membeli dari AX yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gambiran. Dari bukti dan pengakuan tersebut, kemudian pelaku digelandang ke mapolsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Setiyo.