Situbondo, seblang.com – Patroli Samapta Polres Situbondo mengamankan puluhan botol minumas keras (Miras), berbagai merk saat razia di Jalan Irian Jaya, Situbondo, Minggu (29/05/2022) malam. Diamankannya sejumlah minuman tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan menjujug salah satu toko di jalan itu.
Karena kedapatan, pemilik dan Barang-bukti (BB) Miras, pun langsung diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya itu, pemilik toko dikenakan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak mengulangi lagi perbuatannya berjualan Miras.
Sementara itu, di sekitar GOR Baluran, petugas Patroli Samapta juga mengamankan dua remaja yang kedapatan mabuk Miras oplosan alkohol yang dicampur minuman berenergi. Kedua remaja tersebut, pun diamankan ke Mapolres Situbondo untuk diberi pembinaan dan pendataan.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, SH mengungkapkan, bahwa razia Miras terus dilakukan dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Situbondo. Selain itu diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi apabila ada atau melihat penjual Miras atau orang yang pesta Miras.
“ Patroli dan razia Miras akan terus dilakukan untuk menekan peredaran Miras. Dan demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Peran serta warga sangat dibutuhkan untuk sama-sama mencegah peredaran dan bahaya minuman keras, “ujarnya. (imam)