Bapemperda DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

by -614 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi pendalaman Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Jumat (13.5/2022), secara nomenklatur dari judul yang ada masih terjadi perdebatan karena sesuai aturan dan ketentuan yang ada semestinya judulnya adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Petambak Garam dan Pembudidaya Ikan.



“Hal tersebut nomenklatur yang tertera dalam  UU nomor 7 tahun 2016 . kemudian masuk substansi materi masih perlu banyak perbaikan dan penyempurnaan. Dan hal ini memang awal yang akan dilakukan penyempurnaan,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Selanjutnya Bapemperda DPRD Banyuwangi, lanjut dia berupaya memperbaiki pola-pola pemberdayaan dan perlindungan sesuai dengan keinginan inisiator pada saat itu adalah  pada masyarakat nelayan. “Karena pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan soal pesisir baik secara kewilayahan maupun masyarakat yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Persoalan tersebut juga menjadi pembahasan Bapemperda yang penyempurnaanya sampai pada level bantuan permodalan yang secara teknis akan dibahas lebih lanjut.

iklan warung gazebo