Banyuwangi, seblang.com – Korlantas Polri mulai mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Ini merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
ETLE Mobile ini akan berpindah-pindah. ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas dengan mengunakan kamera pengawas sebagai perekam yang berada di bagian atas mobil ETLE tersebut.
Di Polresta Kabupaten Banyuwangi sistem tersebut telah di jalankan oleh Korps sabuk putih dan jurnalis seblang.com juga berkesempatan mengikuti kegiatan ETLE Mobile tersebut untuk pertama kalinya.
Nampak, di dalam mobil tersebut terdapat alat monitor LCD yang memvideokan situasi jalan raya yang dilewati mobil ETLE Mobile dari arah depan maupun dari arah belakang.
Bahkan kemera canggih yang dipasang di mobil tersebut dapat melihat pengendara yang tidak mengunakan sabuk pengaman yang juga nantinya akan mendapatkan surat tilang.
“Jadi sistem ETLE Mobile ini berjalan, nanti kemera secara otomatis memotret pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti tidak mengunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan secara otomatis data pelanggar akan ketahuan dari kendaraan yang digunakan,” ujar Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono, Rabu 11/05/2022.
Bukan hanya itu saja kamera pemantau ini juga dapat mengetahui pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Lebih jauh dalam kegiatan tersebut menurut penjelasan Baur Tilang Aipda Hendro Ivan, bahwa hasil pelanggaran yang terpantau di mobil tersebut akan terintegrasi ke aplikasi yang berada di kantor Baur Tilang dengan data yang lengkap.
“Nanti dari hasil pelanggaran tersebut, bagian tilang akan mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat pemilik kendaraan tersebut melalui pos, dan pemilik kendaraan nanti akan mengkonfirmasi melalui call center atau alamat kantor yang sudah tertera dalam surat tersebut,” ujar Baur Tilang.
Lebih jauh jika pelanggar tidak mengkonfirmasi atau mengkonfirmasi namun tidak melakukan denda tilang maka kendaraan akan diblokir sementara saat mengurus pajak kendaraan. Sampai pemilik kendaraan melakukan sanksi yang telah ditetapkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.//