Banyuwangi, seblang.com – Bulan suci Ramadan yang  seharusnya dilakukan untuk beribadah, namun puluhan pasangan bukan suami istri (pasutri) di Banyuwangi ini ketahuan menginap bersama di kamar hotel melati, Rabu (13/04/2022) malam.
Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi melalui Sekretaris Anacleto Da Silva mengatakan, dalam razia itu ada 22 pasangan yang diamankan saat pihaknya beserta jajaran melakukan razia jaga ketertiban umum ramadan.
“Dari seluruh pasangan itu usia maupun muda diamankan dari beberapa hotel yang ada di Banyuwangi,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022).
Menurutnya, pelaku rata-rata dari kalangan pekerja seks komersial (PSK) yang menjadikan hotel sebagai pelabuhan keduanya setelah tempat lokalisasi yang saat ini ditutup.
“Mungkin tidak ada opsi lain makanya pindah ke hotel-hotel yang ada di Banyuwangi,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Banyuwangi akan melakukan pembinaan serta pendataan kepada para pelaku. Selain itu, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi.
“Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, 22 pasangan tersebut kami pulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Banyuwangi juga memberikan peringatan tegas terhadap hotel-hotel terkait. Pelanggaran ini mengacu dalam ketentuan perda nomor 11 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam perda tersebut menyangkut hotel-hotel yang menerima dan menginap di sana bukan berpasangan, mestinya izin Operasional nya harus dicabut oleh pemkab.
“Hal itu, yang nantinya akan kami laporkan ke pemerintahan kabupaten Banyuwangi (Pemkab),” jelasnya.
Satpol PP Banyuwangi akan terus melakukan razia serupa selama bulan ramadan. “Target kami seluruh hotel di Banyuwangi,” pungkasnya.//