Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Maling Sapi yang Beraksi di 13 TKP

by -668 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk lima pelaku komplotan maling sapi yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Mereka yakni, SR (47) dan FS (48), keduanya merupakan warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi. HM (35), warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi; dan HL (56), warga Kecamatan Kabat Banyuwangi. Sedangkan SG (49), warga asal Kabupaten Situbondo.

iklan aston

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K mengatakan, empat dari lima pelaku tersebut merupakan pelaku utama dengan peran yang berbeda. Sedangkan seorang pelaku lainnya merupakan penadah.

Sapi hasil curian

“Tiga dari lima pelaku merupakan residivis,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K, kepada wartawan saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut Nasrun menjelaskan, pelaku SR dan FS berperan untuk mencari sasaran dan menyurvei tempat, sekaligus eksekutor pencurian sapi.

Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.

“Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke   penadah SG, di Situbondo,” ujar Nasrun.

Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi ini sedikitnya telah beraksi di lima Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah dan Banyuwangi Kota.

“Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 Laporan Polisi,” ungkap Nasrun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.