Edarkan Pil Trex, Pemuda Purwoharjo Ini Dibui

by -2250 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang bukti dan pelaku pil trex di Purwoharjo(Ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap pengendar pil koplo berinsial LAP, warga Dusun Jatimulyo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, jika di kediaman pria berusia 22 tahun tersebut didapati adanya beberapa pemuda sedang berkumpul dan diduga telah mengonsumsi pil sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari informasi itu, Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH, Kamis (24/03/2022), petugas langsung menginterogasi salah satu kumpulan pemuda tetsebut, di hadapan petugas pemuda berinsial AP, mengaku telah menenggak pil Trihexyphenidyl (Trex). Saat ditanya, pelajar ini mengaku bisa mendapatkan pil haram tersebut dari pelaku dengan cara membeli.



Dari keterangan saksi ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dari tindakan kepolisian ini petugas mendapatkan barang bukti 107 pil Trex, dan uang tunai Rp. 305 ribu yang diduga uang hasil penjualan. Dari bukti itu, kemudian petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwoharjo, untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan, pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” jelas Ipda. Agus Suhartono SH, Rabu (30/03/2022). //

iklan warung gazebo