Banyuwangi, seblang.com – Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah percepatan pencetakan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) kepada desa dan kelurahan untuk diteruskan kepada wajib pajak.
Menurut Kepala Bapenda Banyuwangi melalui Armiastuti, Kasubid.penagihan PBB dan PBHTB, untuk tahun 2022 mencetak SPPT PBB lebih awal yaitu bulan Desember 2021. Kemudian pendistribusian dan pembayaran dari wajib pajak (WP) sudah bisa mulai Januari 2022.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) akan kami mulai pada bulan Maret lewat kecamatan-kecamatan dengan mengundang Kepala Desa (Kades), Lurah dan Juru pungut yang ada dalam rangka monev realisasi masing-masing kecamatan, desa dan kelurahan,” jelas Armi.
Selanjutnya dalam upaya mencegah dan menanggulangi kemungkinan adanya oknum petugas yang nakal, Bapenda juga menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, termasuk dalam melakukan penagihan kepada WP yang mempunyai tanggungan tahun sebelumnya.
“Pelaksanaan progam monev tidak berhenti pada tingkat desa/kelurahan tetapi langsung ke juru pungut. Kami melihat laporan mereka per buku. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampling dari masyarakat atau WP untuk memastikan mereka melakukan pembayaran kemudian di crosscek di sistem yang ada di Bapenda Banyuwangi,” imbuh Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember.
Bahkan tambah Armi melalui sistem yang ada di Bapenda yang ada sejak tahun 2019, masyarakat Banyuwangi bisa langsung melakukan pengecekan terhadap status PBB maupun pajak daerah yang lain.
Dalam pembukaan Musrenbangcam tahun 2022 beberapa hari lalu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan pentingnya perhitungan realisasi PBB sebelum jatuh tempo untuk memberikan reward kinerja realisasi PBB masing-masing desa/kelurahan.
Menurut dia, walaupun di tengah suasana pandemi, dengan segala keterbatasan, pihaknya tetap berkomitment untuk memberikan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya memberikan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) Reguler.
Ada yang berbeda pada musrenbang kali ini, untuk pertama kalinya pemerintah kabupaten memberikan alokasi PIK Infrastruktur Jalan dan PIK Kelurahan (Alokasi Dana Kelurahan) selain PIK Reguler untuk pembangunan Tahun 2023, tambah dia.
PIK Infrastruktur Jalan, lanjutnya perhitungan berdasarkan realisasi PBB sebelum jatuh tempo, atau diberikan sebagai reward kinerja realisasi PBB masing-masing desa. Sehingga semakin besar realisasi PBB semakin besar reward yang diberikan kisaran 150jt – 350 jt . Sekitar 23,4 M telah dialokasikan untuk 112 desa yang mendapatkan PIK tersebut.
Sama dengan PIK Infrastrutur Jalan, PIK Kelurahan (Alokasi Dana Kelurahan), Perhitungan berdasarkan realisasi PBB per 31 Oktober 2021, atau diberikan atas kinerja realisasi PBB masing-masing kelurahan. “Saya harap dengan adanya PIK Infrastruktur jalan dan PIK Kelurahan ini memacu desa/kelurahan untuk meningkatkan kinerja realisasi PBB nya,” pungkas Bupati Ipuk. //