Banyuwangi, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)Â Â Â memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan pekerja pada kategori ini merupakan para pekerja yang bekerja pada sektor informal, di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris dan lain sebagainya.
“Kategorinya, pekerja BPU tidak berbeda dengan program yang ditujukan pada pekerja sektor formal atau pekerja penerima upah (PU),” ungkapnya, Jumat (25/02/2022).
Menurutnya, manfaat yang akan didapat pekerja BPU juga tidak jauh berbeda dengan manfaat yang diberikan kepada pekerja PU.
Sedangkan, untuk pekerja BPU diwajibkan mengikuti dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta program jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800,- dan jika iurannya ditambah menjadi Rp 20.000,- maka peserta termasuk ke dalam program jaminan hari tua (JHT).
Sehingga, dengan iuran yang cukup terjangkau, serta manfaatnya juga besar. Namun jika nantinya terjadi kecelakaan kerja, maka ahli waris peserta dapat menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000 dan jika memiliki anak sekolah akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
“Untuk Tk-SD Rp 1.500.000, sedangkan SMP Rp 2.000.000,serta SMA , Rp 3.000.000 dan perguruan tinggi Rp. 12.000.000, dengan syarat harus aktif selama tiga tahun,” pungkasnya.
Eneng menambahkan, harapannya semua pekerja apapun segmentasinya, khususnya BPU harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena kita tidak pernah tahu risiko pekerjaan apa yang akan dialami para pekerja dikemudian hari.
“Maka dari itu, kami hadir ditengah-tengah sebagai payung perlindungan bagi mereka,” tandasnya.//