Banyuwangi, seblang.com – Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Bupati Banyuwangi yang diduga melakukan pembiaran adanya pelanggaran terhadap peraturan bupati (Perbup) yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada pajak galian C pada Kamis (27/01/2022).
Menurut Eni Setyowati, Divisi Hukum Aspamin Banyuwangi, karena dugaan pelanggaran sudah berjalan sekian tahun sehingga pihaknya belum bisa memastikan besarnya angka kerugian negara.
“Bisa jadi Bupati Banyuwangi yang sebelum Bu Ipuk potensi menjadi tersangka karena Perbupnya dibuat pada tahun 2018. Sehingga apabila dihitung mulai tahun tersebut jumlahnya mencapai miliaran,” jelas Eni kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Banyuwangi.
Selanjutnya dia menuturkan dengan adanya pelaporan dari AspaminBanyuwangi, pihak Kejari bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perbup yang ada. Dalam UU Omnibuslaw karena ada kekosongan hukum sehingga bupati bisa melakukan inovasi untuk menerbitkan Perdes.
“Dimana nantinya semua penambang galian C yang ada di Banyuwangi bisa memberikan setoran pajak dan retribusi kepada Pemdes yang ada lokasi penambangan galian C,” imbunya.
Sementara Agus Robani, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan pihaknya menerima jajaran pengurus Aspamin Banyuwangi yang melakukan silaturahmi dan menyampaikan laporan ke Kejari terkait pertambangan yang ada di Banyuwangi.
“Intinya kami menata ke depan supaya Banyuwangi lebih baik, termasuk pemerintah melibatkan Kejaksaan dalam menata pertambangan yang berijin maupun yang tidak memiliki ijin. Karena hal tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena apabila PAD dari pertambangan masuk tentunya juga akan digunakan pembangunan masyarakat Banyuwangi,” jelas Agus.
Selanjutnya tindak lanjut adanya laporan Aspamin Banyuwangi, pihak Kejari akan melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam tahap awal pihak Kejaksaan Banyuwangi mencatat laporan yang masuk sebagai persyaratan administrai yang berlaku di Kejari Banyuwangi. //