Banyuwangi, seblang.com – Komisi I DPRD Banyuwangi mempertanyakan keserisan Dinas Kesahatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal Klinik Rapid Tes yang menjamur di kawasan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.
Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Sejak awal tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silakan mengurus perizinan dan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silakan buka lagi,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar itu pada Senin (24/01/2022)
Dia menuturkan pihaknya sudah melakukan kontak dengan Plt Dinas Kesehatan Banyuwangi dan menyatakan sudah menyampaikan kepada Satpol PP sebagai lembaga yang berwenang melakukan tindakan di lapangan.
“Selama ini dewan sudah cukup sabar meskipun harus menanggung malu apabila permasalahan dugaan pelanggaran operasinal Klinik Rapid Tes yang menjamur di kawasan Ketapang tidak tuntas. Karena hal tersebut berkaitan dengan salahsatu tugas dan kewajiban dewan dalam melakukan fungsi pengawasan,” pungkas Irianto.
Sampai berita ini ditulis Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi belum memberikan memberikan tanggapan kepada wartawan media ini terkait progres penanganan dugaan pelanggaran operasinal Klinik Rapid Tes yang menjamur di kawasan Ketapang Banyuwangi pasca -turun lapangan bersama dewan beberapa waktu lalu. //