Situbondo, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 terdakwa Sidang kasus Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Dana Jaring Pengaman Sosial (BHP) Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020. Mereka dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa ( 18-1-2022 )
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H. (20/1/2022).
Reza mengatakan tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya 18 Januari lalu, kedua terdakwa yakni Saiful Hady, yang juga diketahui sebagai Mantan Kepala Desa Paowan, dan Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan, yang juga diketahui sebagai Mantan Sekretaris Desa Paowan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Saiful Hadi II, Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan oleh karena itu masing-masing selama 5 ( lima ) tahun,” jelas Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda, masing-masing terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu tim JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu untuk terdakwa Saiful Hadi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.339.482,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk terdakwa terdakwa Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 70.889.625,00 (tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.” Tutupnya. //