Banyuwangi, seblang.com – Enam dari sembilan pelaku komplotan maling motor lintas Kabupaten berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Keenam pelaku tersebut antara lain ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember, TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih dibawah umur asal Lumajang. Sedangkan tiga tersangka DPO yakni ED, IM, dan KM.
“Kami mengungkap jaringan pelaku curanmor yang berjumlah 9 orang. 6 diantaranya tertangkap. Sedangkan 3 orang masih dalam pengejaran karena memiliki peran penting sebagai dalang dibalik pencurian ini,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan saat Pers Conference di halaman Mapolresta setempat.
Nasrun menambahkan, komplotan pelaku curanmor ini, sedikitnya beraksi di tiga kabupaten. Masing-masing di Jember, Banyuwangi dan Lumajang. Khusus di Banyuwangi, mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan.
“Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang ditarget,” jelas Nasrun, Rabu (22/12/2021).
Nasrun mengungkapkan, jika aksi komplotan maling motor ini terorganisir.”Ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan,” terangnya.
Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.
“Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan,” pungkasnya. //