Banyuwangi, seblang.com – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi pom bensin di Banyuwangi.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pengusaha kelas kakap di Bumi Blambangan itu sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polresta Banyuwangi.
Namun, Pengadilan Negeri Banyuwangi membatalkannya, setelah pelapor Lenny Ranoewidjojo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. ke pengadilan setempat, Jumat (1/10/2021) lalu.
Usai dibatalkan, kemudian kasus itu pun dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi ke Polda Jatim, hingga Karno ditetapkan tersangka.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Karno, dengan Laporan Polisi No. LPB/89/III/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi ke Polda Jatim.
“Kita sudah tidak menanganinya, kasus itu (Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno) sudah dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata AKBP Nasrun kepada seblang.com usai rilis tangkapan kasus pencurian di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12 /2021).
Kepada seblang.com, Vena Naftalia, SH. selaku kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo mengatakan, bahwasanya klienya pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin, mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Surat dengan nomor B/2812/SP2HP-7/XII/Res.1.11./2021/Ditreskrimum tersebut menjelaskan, jika Karno Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan tersebut, Karno dijerat tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja profesional penyidik Polda Jatim. Kami harap penegakan hukum ini tidak berhenti di tingkat kepolisian saja, namun berkesinambungan baik di tingkat Kejaksaan maupun pengadilan,” kata Vena.
Diberitakan sebelumnya, Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).
“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) lalu.
Diketahui, Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor.
Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu.
Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3,25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5,25 miliar.
Namun selama berjalannya kerja sama, atas dasar percaya kepada keponakannya tersebut, Lenny tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan oleh Karno.
Puncaknya saat masa pandemi Lenny yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut. Namun seluruh modal Lenny ditawar oleh Karno Widjaja sebesar Rp 3.295.619.280.
Merasa nilai tersebut kurang, Lenny kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi.
Namun penawaran tersebut ditolak dan sejak saat itu Karno Widjaja sulit untuk dihubungi.
Vena menjelaskan, salah satu kecurangan yang dilakukan Karno dalam kerja sama ini yaitu dalam setiap laporan laba rugi yang dibuat oleh tersangka selalu memasukkan biaya supir tangki dan Pajak Penghasilan (PPH).
Akan tetapi faktanya setiap SPBU membeli BBM langsung ke Depo Pertamina dan tidak ada biaya pengiriman karena sudah include ke dalam harga yang diberikan.
Hingga akhirnya berujung pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan atas kerjasama investasi pom bensin tersebut. //