Hakim Tolak Praperadilan Anak Kyai Jombang

by -631 Views
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh MSA, seorang putra Kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Kamis (16/12/2021) sore,

Perlu diketahui, MSA selaku pemohon ini dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

iklan aston
iklan aston

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan praperadilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kendati demikian, Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA tersebut.

Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, Hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.