Jember, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Jember getol perangi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Sosialisasi pun gencar dilakukan kepada masyarakat untuk sadar terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
Ini dilakukan guna memberikan pemahaman yang meyeluruh kepada masyarakat tentang dampak serta sanksi hukum yang bisa menjerat para pengedar rokok tanpa cukai ini.
“Saya menyambut baik gencarnya sosialisasi ini, sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember. Masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (16/12/2021).
Untuk merealisasikan program Jember Gempur Rokok Ilegal, pihak pemerintah Jember harus bersinergi dengan masyarakat guna memerangi peredaran rokok tapa cukai.
“Dalam penegakan hukum “Gempur Rokok Ilegal” ini, tentunya sangat membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh, atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya, agar aparatur pemerintahan dan masyarakat mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” lanjut Bupati Hendy.
Pemerintah kabupaten Jember juga membuka layanan untuk melaporkan kepada bea cukai Jember jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat bisa melaporkan ke nomor (0331) 5444442 atau 544470 jika menemukan pelanggaran rokok tanpa cukai di wilayah kabupaten Jember, Bondowoso, dan kabupaten Situbondo.
Laporan pelanggaran bisa juga melalui email di bcjember@customs.go.id. atau website www.bcjember.beacukai.go.id.
“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Jember, mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk bersama-sama menanggulangi keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember. Ayo Gempur Rokok Ilegal!” tegas Bupati Hendy. (Adv)