Pemerintah Akan Berlakukan PPKM level 3, Bupati Banyuwangi Berharap Masyarakat Bijak Menyikapi

by -1192 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup di sebuah Café di Banyuwangi. (ist)

Banyuwangi, seblang.comPemerintah pusat secara nasional akan menerapkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengharapkan agar  masyarakat menyikapi secara bijak adanya rencana tersebut.

Rencana penerapan PPKM level 3 tersebut akan diberlakukan mulai  24 Desember 2021 mendatang. Dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19 di Indonesia, sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Bupati Ipuk, prinsipnya semua pihak diminta waspada seperti seruan yang disampaikan pemerintah pusat. Sehingga ibarat mobil gas dan remnya harus tetap ditahan. Di mana wisata di Banyuwangi diupayakan tetap buka tetapi dengan berbagai macam pembatasan.

Apalagi pemerintah menerapkan PPKM level 3 bagi semua wilayah yang aturanya kan sudah jelas. Antara lain pembatasan jumlah pengunjung di destinasi wisata, pembatas operasional toko modern dan mall, pembatasan jumlah pengunjung cafe dab restoran dan lain sebagainya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk menyikapi kebijakan pemerintah dengan baik karena semua demi kebaikan bersama. Jangan sampai kita longgar kemudian pada Januari – Februari terjadi lonjakan kasus Covid 19 sehingga Banyuwangi turun ke level 4 lagi. Ini yang tidak diinginkan semua pihak sehingga bisa dimaklumi dan diikuti toh hanya sekitar satu minggu saja,”ujar Bupati Ipuk kepada sejumlah wartawan di GedungDPRD Banyuwangi Selasa (23/11/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariyono menunturkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia bagi Banyuwangi akan disikapi dengan menyesuaikan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pejabat yang akrab disapa dr Rio mencontohkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM)  tidak boleh digelar, ada pembatasan kunjungan ke destinasi wisata . selanjutnya kegiatan-kegiatan warga yang lain menyesuaikan dengan aturan level 3 karena kebijakan tersebut terkait dengan upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 di masa liburan Natal dan tahun baru.

Alumni Unair Surabaya itu menambahkan saat ini memang Banyuwangi berada dalam di level 2 sehingga seluruh kegiatan juga menyesuaikan aturan level 2.”Tetapi dari assessment Banyuwangi Alhamdulillah sudah berhasil memenuhi kriteria atau persyaratan untuk masuk level 1. Sehingga  tinggal menunggu pengumuman dari Menko Marves yang akan dituangkan dalam Inmendagri soal level PPKM Insya Allah Banyuwangi masuk level ,” ujar dr Rio. //

iklan warung gazebo