Pengunggah Status kepada Ulama Banyuwangi di FB Dilaporkan ke Polisi

by -367 Views
iklan aston

Banyuwangi,  seblang.com – Banser Kecamatan Cluring mengadu ke Mapolresta Banyuwangi, selasa (20/9/210).  Mereka mengadukan unggahan status akun Facebook @Endog Ceplok, yang diduga menghina dua ulama Banyuwangi.

Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkhur Rohman Sodiq mengatakan unggahan status itu terjadi setelah adanya selisih paham. Kemudian akun @Endog Ceplok yang diketahui milik warga setempat berinisial YA pada 30 Juli 2021 lalu mengunggah status di Facebook.

Isi dari status itu, Fatkhur menyampaikan, status di facebook itu berbunyi  “Ketika sing jare ngaku ulama dan tokoh masyarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya…Maka Korbannya adalah umat…juga masyarakat. Semoga semua selamat #Plampangrejo”

“Setelah itu, pemilik akun sendiri mengakui bahwa unggahan status Facebook itu ditujukan kepada dua kiai yakni KH Solehan Arosyid dan KH Nur Hadi As’ari. Sehingga kiai merasa namanya sudah dicemarkan,” katanya, usai mengajukan pengaduan di Mapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya, kata dia, permasalahan ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh 3 pilar di desa setempat. Namun sampai sejauh ini Banser menilai tidak ada iktikad baik yang coba ditunjukkan oleh sang pemilik akun.

“Walaupun toh hanya meminta maaf, YA sebagai pemilik akun masih enggan melakukannya. Sehingga hal tersebut sangat menyakitkan bagi kami, yang mana ulama kami dilecehkan, dianggap sebagai ulama yang tidak laku dan yang tidak dapat amplop. Oleh karena itu Banser harus bergerak dan membela ulama itu,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus pelecehan ulama ini hingga benar-benar tuntas. Kendati demikian Ia juga mengimbau agar anggota Banser lainnya tidak berlaku anarkis.

“Kita nggak mau Banser dianggap sebagai kelompok yang suka mempersekusi. Ini kita lakukan sesuai hukum. Untuk itu kami menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau (POSBAKUMADIN) untuk mengawal perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LBH POSBAKUMADIN, Nur Hayat mengatakan, jadi kita memang menerima permohonan pendampingan dari Banser Kecamatan Cluring. Kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama. (feb/hei)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.