Cegah Pernikahan Dini  Mahasiswa KKN IAI Ibrahimy kelompok 13 Sosialisasi ke Warga

by -606 Views

Banyuwangi, seblang.com – Mahasiswa IAI Ibrahimy dalam kuliah kerja nyata (KKN), melakukan sosialisasi ke warga Desa Tegalharjo, Kecamatan  Glenmore, Banyuwangi, terkait pencegahan pernikahan dini.

Setelah melakukan sosialisasi, pemateri perwakilan dari kelompok KKN 13, mengatakan, pernikahan bisa dikategorikan sebagai pernikahan dini bila orang tersebut berumur dibawah 19 tahun atau dikatakan masih remaja.

“Dampak negatifnya pernikahan dini lebih dominan daripada dampak positifnya, karena bisa berdampak pada kesehatan ibu, kematian bayi, kurangnya gizi pada anak, dan banyaknya anak putus sekolah sehingga bertambahnya angka pengangguran dan menurunnya kualitas SDM di Indonesia,”. Kata Heru Taufiqurrahman, kepada seblang.com , Senin (23/08/2021).

Sehingga, masyarakat diharapkan untuk sebisa mungkin tidak melakukan pernikahan dini, apalagi pernikahan yang tidak tercatat di dokumen negara.

“Karena pemerintah melihat dari data ketika data pernikahan tidak ada maka tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya,  terdapat beberapa cara yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini seperti, memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik serta memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, ujarnya.

Heru menambahkan,  seringkali pernikahan dini juga rentan terhadap perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi rata-rata perceraian dilakukan oleh mereka yang masih usia dini. (feb/hei)

iklan warung gazebo