Komisi III Harapkan Pemkab Banyuwangi Tuntaskan Masalah PDAU Secepatnya

by -473 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com -:Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi memberikan deadline agar eksekutif untuk segera menuntaskan permasalahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) setelah dibubarkan sejak tahun 2014 lalu.

Demikian disampaikan oleh Emy Wahyuni Dwi Lestari, Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan di gedung dewan Banyuwangi.

iklan aston

Politisi asal Kecamatan Gambiran tersebut berharap persoalan aset maupun mantan karyawan PDAU tuntas dalam akhir tahun 2021. “Harapannya tahun 2022 aset daerah berupa perkebunan itu dapat dikelola dengan baik sehingga tahun depan ada penerimaan retribusi bagi pemkab Banyuwangi,”jelasnya.

Selain meminta pemerintah daerah segera memperjelas status seluruh aset yang pernah dikelola oleh PDAU, Emi juga mengharap agar eksekutif menyelesaikan persoalan kompensasi mantan karyawan PDAU yang sampai saat ini belum dibayarkan.

“ Melalui rapat koordinasi bersama tim likuidasi PDAU dari Pemkab, kami ingin ada kejelasan aset daerah yang pernah dikelola PDAU sehingga kedepan aset tersebut dapat dikelola kembali untuk memaksimalkan pundi-pundi penerimaan daerah , “ imbuh alumni Unibraw Malang itu.

Beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU saat ini tidak bisa dimanfaatkan antara lain; tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru. Perkebunan kopi produktif tersebut sejak puluhan tahun dikuasai oleh warga setempat yang sebelumnya karyawan PDAU Banyuwangi.

“ Pemda harus segera menyelesaikan persoalan mantan tenaga kerja di perkebunan itu dan selanjutnya memperjelas status hukum kepemilikan tanah perkebunan itu , “imbuhnya.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu dahulu PDAU mengelola beberapa unit usaha salahsatunya Hotel Wisma Blambangan yang saat ini pengelolaannya sudah di pihak ketigakan. Kemudian ada unit usaha percetakan, perkebunan kelapa di Muncar dan puluhan hektar kebun kopi di wilayah Kalibaru.

“ Aset daerah yang dikelola PDAU itu banyak, sebagian sudah dikelola pihak ketiga yakni Wisma Blambangan, namun dalam rapat koordinasi kami fokus pada penuntasan aset yang berupa lahan perkebunan , “ tegas Emy.

Sedangkan Tim likuidasi PDAU eksekutif yang ikut dalam rakor dengan dewan antara lain; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, Inspektorat, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAU dengan alasan keberadaan regulasi daerah ini tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan PAD. Tim eksekutif sudah melakukan audit terhadap semua aset daerah yang dikelola oleh PDAU. (Nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.