Aliansi Umat Beragama Ancam Turun Jalan Desak Polisi Serius Tangani Kasus Tudingan LDII Sesat

by -424 Views

Banyuwangi, seblang.com – Ketua Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Holili Abdul Gani, mengancam turun jalan jika laporannya terkait kasus SARA dan Informasi Hoax yang menuding LDII sesat tak segera ditangani oleh polisi.

Pasalnya, ia menilai kinerja Kepolisian Resort Kota Banyuwangi (Polresta Banyuwangi) lamban dalam menangani laporannya tersebut .

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, dia telah melaporkan seseorang ke Polresta Banyuwangi karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan telah menyatakan di muka umum kalau LDII sesat. Namun hingga saat ini belum ditangani.

“Tadi kami cek katanya berkasnya terselip. Sampai kami tunjukkan bukti laporan polisinya. Ini bagaimana, kok bisa seperti itu,” kata Holili kepada wartawan saat press conference di salah satu cafe di Banyuwangi, Rabu (18/8/2021).

Untuk itu, Ia akan mengerahkan massa dari Aliansi Umat Beragama untuk turun ke jalan pada Jumat (20/8/2021) besok. Holili mendesak kepolisian untuk serius dalam menangani kasus tersebut. Surat pengajuan demonstrasi, kata dia, sudah diurus ke Mapolresta Banyuwangi.

“Anggota aliansi yang akan turun ke jalan diperkirakan lebih dari 100 orang. Kami mendesak polisi untuk cepat menangani kasus ini. Dan orang yang menyatakan LDII sesat segera diproses hukum. Supaya penistaan agama tak terulang lagi, karena pernyataan itu dapat memicu bentrok,” ujarnya.

Langkah yang diambil Holili inipun bukan tanpa alasan. Menurutnya, LDII adalah ormas Islam yang sah dan diperkuat oleh Undang – Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan Terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.

Bukti lainnya, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, Tanggal 11 Syaban 1427 H/4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan AD/ART LDII.

“Kalau ada yang bilang LDII sesat itu keliru dan memicu SARA,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, ada dua laporan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap LDII. Pelapor pertama dari pihak LDII. Sedangkan pelapor kedua dari Aliansi Umat Beragama. Saat ini petugas fokus menangani laporan dari pihak LDII.

“Ini ada dua laporan terkait kasus Itu. Kami masih proses laporan dari LDII dulu dan belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Mustijat. (guh)

iklan warung gazebo