Banyuwangi,seblang.com – Jadi perpindahan objek pajak PT Bumisuksesindo (BSI) yang biasanya di kantor pajak pratama (KPP) Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menemukanya dari hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 beberapa hari lalu.
Badan Anggaran DPRD dalam rapat yang dipimpin oleh Ruliyono sepakat mengelar pertemuan khusus dengan menghadirkan semua instansi dan lembaga yang terkait dalam rangka menanyakan persoalan-persoalan itu.
” Karena bagaimanapun etikanya objek emas lokasi pertambangannya di Banyuwangi sini kok dipindah dan ini akan mengurangi . Di sisi lain memang ada kurang bayar sekitar Rp 30 miliar dari yang menjadi bagian Banyuwangi yang masih belum dibayarkan karena masih belum masuk ke kas BPKAD Banyuwangi,”jelas Ruliyono kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (25/06/2021).
Selanjutnya ketua Partai Golkar Banyuwangi menuturkan dari hasil pertemuan yang digelar paling tidak menjadi bahan perbaikan LKPJ APBD TA 2020 yang saat ini dibahas oleh Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi.
“Ini sebagai landasan kita hal-hal yang kurang baik ini harus menjadi baik untuk tahun 2021 dan 2022 . Dewan bersama dengan eksekutif akan terus melakukan evaluasi target-target yang tidak tercapai itu bagaimana tahun 2021 harus tercapai,”imbuh Politisi asal Glenmore itu.
Yang terpenting Kabupaten Banyuwangi, imbuh Ruli pemasukan setoran pendapatan asli daerah (PAD) harus ditingkatkan . Kemudian Dana Insentif Daerah (DID) masih bisa dikejar ditingkatkan . karena kalau Banyuwangi hanya menggantungkan bantuan dari pusat, Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil dan lain-lain sudah ada posnya masing-masing .
“Pemerintah kabupaten Banyuwangi hanya hanya kelewatan saja dengan mendistribusikan anggaran sesuai dengan posnya masing-masing . Akhirnya bisa membuat inovasi karena peruntukannya sudah jelas. Bagaimana dalam APBD Banyuwangi PAD yang ditunjang DID yang diraih karena capaian prestasi itu yang harus dikejar,”pungkas Ruliyono.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku belum mengetahui perpindahan obyek pajak PT BSI dari KPP Pratama ke KPP Madya sejak bulan Mei 2021 lalu .”Saya kira masih di Banyuwangi kemarin ketika mencairkan saham masih di kantor KPP Banyuwangi,”jelasnya di kantor Satgas Penanganan Covid 19 Banyuwangi Kamis (24/06/2021).(nurhadi)