Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menghentikan pembahasan Raperda tentang pemajuan budaya karena sudah ada raperda sebelumnya tentang warisan kebudayaan itu yang jauh lebih komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi kepada wartawan media ini melalui WhatsApp (WA) Minggu (13/06/2021).
”Nanti tentunya akan dibikinkan berita acara kenapa tidak dilanjutkan karena memang ada perubahan,”ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan sebelum memutuskan untuk menghentikan pembahasan, legislatif terus mendapatkan pendampingan dari tim akademisi sehingga tim eksekutif pada akhinya bisa menerima.
Adapun opsi yang diberikan kepada eksekutif antara lain yang pertama memasukan beberapa materi yang diinginkan oleh eksekutif dengan menambkan dalam Raperda warisan budaya yang sudah ditetapkan sebelumnya, imbuh tokoh asal Benculuk itu.
Kemudian alumni Brawijaya itu menuturkan pilihan kedua, eksekutif bisa mengajukan untuk mengusulkan Raperda baru terkait Banyuwangi Festival (Be-Fest) secara menyeluruh bukan sekedar menambahkan ke dealam reperda kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung pariwisata misalnya ITdBI dan sport tourism lainya.
Lebih lanjut Sofi menambahkan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki kualitas tata kelola instrumen peraturan produk daerah di kabupaten Banyuwangi . Misalkan Perda yang difinalisasi keputusannya diteruskan atau apa tidak dilanjutkan.
Sekali lagi legislator asal Dapil Banyuwangi itu menegaskan pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan kenapa dihentikan karena sudah ada raperda sebelum-sebelumnya tentang warisan kebudayaan itu yang jauh lebih komprehensif. “Akhirnya eksekutif menerima sehingga pansus memutuskan ya sudah ada lebih lebih lengkap dari yang kemarin kenapa sekarang harus dimunculkan kembali,”imbuhnya.
Lebih lanjut Sofi menambahkan setelah lewat konsultasi ke kementerian, studi banding dan seterusnya jadi luas sekali, Bapemperda ibarat sebuah lagu dirijen yang menggawangi soal peraturan daerah betul-betul kepingin tahapan-tahapan bisa dilakukan sesuai dengan norma atau hukum ketentuan yang berlaku baik perundang-undangan maupun Permendagri yang berkembang yang selama ini menjadi acuan.
“Jangan sampai tahapan-tahapan tidak dilalui maka ini akan menjadi masalah dari kepentingan publik karena aspirasi yang berkembang itu merepresentasikan kebutuhan dan layanan publik yang urgen,”pungkasnya.
Sementara M. Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi menuturkan setelah melakukan rapat koordinasi dengan legislatif memang ada beberapa persamaan.”Kami akan melakukan penelitian dan pengkajian lagi untuk pengajuan selanjutnya,”jelasnya.
Wartawan : Nurhadi