Banyuwangi, seblang.com – Penyedotan pasir yang ada di sungai kawasan Desa Jambewangi Kecamatan Sempu didugaT dilakukan tanpa izin.
Tapi penyedotan pasir tersebut, menurut salah satu warga sudah disetujui kepala desa.
“Untuk material pasir sementara kita distribusikan ke desa untuk proyek paving, dan mesin sedot ini pun yang belikan pak kades,” ungkapnya.
Sementara menurut kepala Desa Jambewangi, Maskur.SAG, Saat dikonfirmasi di kantornya menuturkan bahwa itu inisiatif warga.
“Itu inisiatif warga untuk pembangunan embung, dan hasilnya pun dikembalikan ke warga, karena memang tidak ada modal sehingga mesin saya belikan menggunakan anggaran pribadi saya, ini pun baru berjalan beberapa hari,” tuturnya.
Maskur, mengakui jika masih belum ada izin dari dinas pengairan.
“Besok baru saya ajukan permohonan izin, dan saya sudah meminta petunjuk pada korsda terkait hal itu,” imbuhnya.
Sedangkan menurut, Korsda Genteng H.Mufat kepala desa hanya kordinasi secara lisan dan untuk dinas tidak memberikan izin apapun.
“Kemarin memang kepala desa Jambewangi kesini dan mengatakan akan melakukan kegiatan normalisasi sungai, ya kita beri saran aga mengajukan izin ke dinas pengairan kabupaten, dan yang punya wewenang ijin hanya dinas , kami baru tahu jika sudah ada kegiatan penyedotan, kami langsung perintahkan juru kami untuk menghentikan kegiatan tersebut sebelum mendapatkan ijin dari dinas.”tegasnya.(ari)