Banyuwangi, seblang.com – Diduga korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 1,4 Miliar, Kepala Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Banyuwangi berinisial M ditahan sejak Kamis malam (27/5/2021) lalu.
M dititipkan di lapas kelas II A Banyuwangi dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Hal itupun dibenarkan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto. ”Benar sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Eddy Wijayanto di Kejari Banyuwangi, Rabu (2/6/2021).
Eddy menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran program “Kanggo Riko” dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Untuk mark up APBDes dengan kerugian Rp 950 juta,” ungkapnya.
Kemudian modus lain, kata Eddy, yakni tanah kas desa (TKD) disewakan ke pihak lain yang seharusnya disetor ke kas desa namun digunakan sendiri dengan nilai Rp 529 juta.
“Selain itu, dugaan korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran program “Kanggo Riko” yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi.
“Warga melaporkan jika dalam program tersebut, ada pemangkasan anggaran,” pungkasnya. (guh)