Dirpamovbit juga menyampaikan tentang kesiapan menghadapi Hari Raya Idhul Fitri, agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, antisipasi kegiatan Takbir keliling dengan pelarangan konvoi dan petasan.
Dia juga mengimbau agar Sholat Idul Fitri di Masjid hanya untuk wilayah dengan Zona Kuning dan Hijau, Karpet Masjid agar digulung dan lantai disemprot disinfectan untuk jamaah diwajibkan membawa sajadah sendiri. Saat silaturahmi juga tidak perlu berjabat tangan dan disarankan melalui daring / virtual dan pelarangan Open house.
Beberapa poin penting lainnya yang disampaikan juga oleh Dirpamobvit yaitu agar Forkopimda dan Satgas Covid 19 berkoordinasi dan melaksanakan asistensi kepada masyarakat dan pengelola pusat perbelanjaan (Mall, Pusat Grosir dan Pasar Tradisional) terkait penerapan prokes dalam Puasa Ramadhan dan Hari raya idul fitri.
Selain itu ada 18 obyek wisata yang dibuka karena berada di zona hijau, tempat wisata religi juga harus menjadi perhatian penting dalam penerapan prokes covid 19.