Banyuwangi,seblang.com – Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak ada penjualan cabai dicat yang masuk pasar daerah dan pasar tradisional di wilayah Banyuwangi.
Menurut Salim, Kepala Bidang Perdagangan Diskopumdag kabupaten Banyuwangi , sejak ditemukan dan beredar pemberitaan temuan kasus cabai dicat yang dijual penjual sayur keliling (mlijo) di wilayah kecamatan Purwoharjo, pihaknya memberikan perintah kepada tim monitoring yang tersebar di 15 pasar daerah di Banyuwangi agar melakukan peningkatan intensitas upaya pengawasan.
“Tim kami mencari informasi yang sebenarnya, agar supaya pasar yang selama ini kita bina tetap dalam kondisi aman, jangan sampai masyarakat membeli cabai yang dicat,” jelas Salim kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Sampai saat ini, lanjut dia pihaknya tidak/belum menemukan kasus beredarnya cabai yang dicat yang dijual dilapak pedagang yang ada pasar-pasar tradisonal. Meskipun demikian tim monitoring tetap aktif melakukan antisipasi kemungkinan adanya cabai dicat yang lolos masuk di pasar.
“Bidang Perdagangan dalam hal ini melakukan pengawasan intensif di semua pasar, dimana pasar banyak konsumen, banyak pedagang, jangan sampai pasar dimasuki barang-barang yang tidak aman,” sebutnya.
Seperti ramai diberitakan dalam media online, cetak dan televisi dalam waktu terakhir Banyuwangi dihebohkan adanya temuan kasus cabai yang dicat. Unggahan video cabai dicat juga viral di media sosial. Bahkan saat ini aparat kepolisian Polresta Banyuwangi juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan temuan cabai dicat yang viral tersebut dengan memanggil beberapa orang untuk diminta keterangan.
Wartawan Nurhadi