Banyuwangi, seblang.com – Pembahasan perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga oleh gabungan anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi telah finalisasi.
“Alhamdulillah hari ini pembahasan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sudah finalisasi, sebelumnya revisi perda ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil KeMenkum HAM Jawa Timur,” ucap Wakil Ketua gabungan anggota Komisi II dan Komisi III, Inayanti Kusumasari saat dikonfirmasi, Rabu (24/03/2021).
Inayanti mengatakan, dalam rapat finalisasi, hasil pembahasan maupun harmonisasi pasal per pasal draf Raperda dibacakan kembali dan seluruh usulan revisi maupun penambahan pasal yang diajukan dewan dapat diterima oleh eksekutif.
“Antara dewan dengan eksekutif memiliki semangat yang sama dan sejalan terhadap perubahan Perda tentang pengelolaan sampah ini, agar implementasinya bisa menjadi lebih baik ,” ungkap Inayanti.
Dijelaskan oleh politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa asal daerah pemilihan Banyuwangi III ini, bahwa dalam draf Raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga ada beberapa perubahan maupun penambahan Pasal dan Ayat.
Di antaranya perihal kegiatan pengurangan sampah yang dilaksanakan oleh penghasil sampah dengan cara pengomposan sampah basah dan pelaksanaan daur ulang meliputi kertas, plastik dan sejenisnya. Dalam rangka pelaksanaan pembatasan timbulan sampah, Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik.
“ Dalam Perda, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik yang pelaksanaannya diatur melalui Perbup,” jelasnya.
Selanjutnya perihal pengelolaan sampah di kawasan permukiman, komersial, industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social. Dalam melakukan pemilahan, pengangkutan dan pengelahan penanganan sampah wajib menyediakan sarana penunjang penanganan sampah seperti pewadahan sampah yang terpilah, alat angkut yang memadai serta memiliki TPS atau TPST skala kawasan.
“ Persyaratan fasilitas penanganan sampah skala kawasan didasarkan atas volume sampah, jenis dan sifat sampah, penempatan, jadwal pengumpulan serta jenis pengumpulan dan pengangkutan,” jelasnya.
Dan penyediaan fasilitaspenunjang penanganan sampah skala kawasan wajib memenuhi kriteria,standar, prosedur dan norma yang berlaku.
Kemudian terkait dengan penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dapat melibatkan penyedia jasa pelayanan sampah. Lembaga penyedia jasa layanan sampah wajib memenuhi ketentuan, antara lain memiliki jadwal dan rute pengangkutan, mencegah tercecernya air lindi.
Memenuhi persyaratan keamanan,kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan. Menaati ketentuan kewajiban, larangan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam ijin usaha pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pemrosesan akhir sampah, dilakukan dengan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter dan tehnologi ramah lingkungan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat membuat lembaga pengelolaan di tingkat kabupaten dalam bentuk JUnit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum maupun BUMD,” ucap Inayanti.
Inayanti menambahkan, selain hal diatas, yang lebih penting Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada wilayah pemukiman berupa, TPS, TPST, Transfer Depo, Transfer Station dan TPA.
“ Dengan revisi ini harapanya Perda pengelolaan sampah lebih lengkap dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan semua kawasan di Kabupaten Banyuwangi agar menjadi lebih baik ,” pungkasnya.(hms)