FRB : Jika Unsur Pidana Masuk Debt Collector Tarik Paksa Harus Ditahan

by -762 Views
Foto : Hidayat Sugiartono (korban/tengah) bersama kuasa hukumnya
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan debt collector mendatangi Polsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).

Mereka menanyakan perkembangan laporannya B/44/III/2021 Polsek Rogojampi perihal pencurian dan pengambilan paksa / perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan debt collector beberapa waktu lalu.

iklan aston
iklan aston

“Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keteranganya. Rencananya besok debt collectornya,” kata Saiful Muttaqin, SH divisi hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, penarikan mobil milik Tono  secara paksa oleh kawanan Debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

“Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Rogojampi telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keteranganya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance dan termasuk kawanan debt collector.

“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya,” kata Kompol Sudarsono.SH.MH, Senin (22/3/2021).

Perlu diketahui, pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing/finance tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dengan demikian pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Wartawan : Teguh Prayitno

No More Posts Available.

No more pages to load.