Sagraha Satya Sawahita, Satu-satunya Pengumpul dan Transporter Limbah B3 Berizin di Banyuwangi

by -1399 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Meningkatnya volume limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) khususnya limbah infeksius dari hasil kegiatan medis selama pandemi, peran perusahaan pengumpul dan transporter serta pengolahan limbah B3, sangatlah dibutuhkan.

Namun dari sekian perusahaan, PT. Sagraha Satya Sawahita merupakan satu-satunya perusahaan pengumpul dan transporter limbah B3 yang memiliki izin resmi di Banyuwangi.

“Kami (PT. Sagraha Satya Sawahita) adalah satu-satunya perusahaan pengumpul dan transporter limbah B3 berizin di Kabupaten Banyuwangi,” kata Pucca hezkya SP. S.sos, Kepala Cabang PT. Sagraha Satya Sawahita di Banyuwangi kepada seblang.com, Senin (8/3/2021).

Adapun data-data legalitas dan perizinan perusahaan yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 56 , Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini, antara lain :

-Pengesahan Akte Pendirian Nomor : 01 / 24 Mei / 2008 – Notaris : Alicia Leonita Aryani. SH ;

-Akte Perubahan dari Notaris Nomor : 03 (29 Nopember 2018) -Notaris : Mary Leoni Liman Santoso. SH;

– Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.840.294.9-611.000 ;

-Nomor Induk Berusaha : 8120310043414; – Perizinan dari Pemerintah Prov Jatim Nomor : 17.04/4/01/VII/2020;

-Perizinan dari BLH Banyuwangi Nomor : 503/2222/Kep/429.208/2014;

-Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S.1252/VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2018;

-Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S133/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB 3/06/2020;

-Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.13/VPLB3/PPLB3/PLB 3/1/2018; Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.1068/VPLB3/PPLB3/PLB 3/09/2019 ;

-Rekomendasi Kementerian Perhubungan Nomor : SK.00177/AJ.309/1/DJPD/2018

Pucca Hezkya yang akrab disapa dengan Eki ini menambahkan, bahwasanya selama pandemi PT. Sagraha Satya Sawahita selalu mengikuti aturan berdasarkan Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sehingga pihaknyapun selalu dipercaya Pemerintah Daerah ataupun Faskes milik pemerintah maupun swasta untuk menangani limbah B3 medis.

“Salah satu contoh saat penanganan limbah medis B3 klaster Ponpes di Banyuwangi tahun lalu. Kami dipercaya Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengangkut limbah infeksius dari tempat isolasi khusus pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG). Dan kini kami kembali dipercaya menangani limbah infeksius dari pemusatan tempat isolasi khusus pasien OTG di Gedung Diklat ASN, Kecamatan Licin,”ujarnya.

“Semua kepercayaan itu karena legalitas dan keprofesionalan kami selama ini dalam menangani limbah B3,” ujar Eki.

Tak hanya menangani limbah B3 medis, PT. Sagraha Satya Sawahita juga melayani pengangkutan limbah B3 hasil industri atau kegiatan usaha lainnya.

“Karena selain Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan dokter pribadi, kami juga memiliki ratusan klien dari perusahan-perusahan industri, pelindo III, ASDP, dealer-dealer dan lain-lain,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Eki, limbah B3 yang diangkut PT. Sagraha Satya Sawahita akan berakhir di pengolahan limbah B3 milik PT. Wastec International, Jakarta.

“Di sana seluruh limbah B3 akan diolah menggunakan teknologi ramah lingkungan dengan menggunakan mesin incinerator pressure jet yang bersuhu tinggi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain memiliki kantor cabang di Banyuwangi, PT. Sagraha Satya Sawahita juga memiliki kantor Cabang di Surabaya, Kupang, Bali dan Semarang. Cakupan areanya pun cukup luas di lima provinsi antara lain NTT, NTB, Bali, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa kunjungi web site PT. Sagraha Satya Sawahita : sagraha.com : Hot line : 0812 4053 4040.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.