Banyuwangi, seblang.com – Sidang pidana M. Yunus Wahyudi aktivis anti masker yang kontroversial atas pernyataan viralnya “Covid-19 Hoax”, digelar perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (1/3/2021).
Usai persidangan digelar dan dakwaan dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Mohammad, Ketua tim kuasa hukum Yunus menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas empat pasal yang didakwakan terhadap kliennya tersebut.
Adapun pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Yunus Wahyudi aktivis anti masker di Banyuwangi antara lain : Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ; Pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; dan pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami akan ajukan eksepsi terhadap empat pasal yang didakwakan. Karena di antaranya pasal tersebut sudah tidak ada (direvisi, Red). Kami juga akan melakukan bantahan-bantahan,” kata Mohammad kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, Mohammad juga akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya agar dapat digelar secara Offline. Menurutnya, sidang virtual kurang efisien lantaran suara yang disampaikan kurang jelas.
“Soalnya kalau kita jalani terus sidang virtual seperti tadi kurang efisien dan kurang nyaman. Jadi pembacaan dakwaan yang bagaimana, kami kurang jelas. Sehingga kami kesulitan melakukan pembelaan atau melakukan eksepsi pasal-pasal yang menjerat klient kami,” pungkasnya.
Rencananya gelar lanjutan sidang pidana terdakwa M. Yunus Wahyudi akan digelar pada Senin (15/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Wartawan : Teguh Prayitno