Yunus Aktivis Kontroversial Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

by -440 Views
Yunus di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – M Yunus Wahyudi, aktivis kontroversial Banyuwangi yang ditahan lantaran diduga menyebarkan berita hoax terkait Covid-19, kini berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (9/2/2021).

Ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan setelah 120 hari menjadi tahanan Polresta Banyuwangi, sejak ditahan pada Selasa 13/10/2020 lalu.

iklan aston

“Berkas Yunus sudah kami nyatakan lengkap P21 dan secepatnya akan disidangkan,” kata Robi Wijaya, salah satu Jaksa Penuntut Umum usai serah terima pelimpahan  barang bukti dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dikawal dua anggota Polresta Banyuwangi, Yunus dengan gaya khasnya memakai setelan baju hitam putih bersurban terlihat bersemangat menandatangi pelimpahan berkasnya.

“Hari ini tepat 120 hari saya ditahan. Berkas saya telah dinyatakan sempurna dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Yunus kepada wartawan.

Yunus meminta peradilan di Banyuwangi jangan tebang pilih seperti permasalahan hukum yang menimpanya. Jika berurusan dengan orang berduit, hukum sepertinya tak berlaku. Tetapi jika menimpa dengan orang yang biasa seperti dirinya justru diproses secepatnya.

“Saya minta hukum jangan tumpul diatas dan tajam kebawah,” tegasnya.

Sementara itu, Mohammad kuasa hukum Yunus mengatakan, pihaknya akan berusaha membuktikan di persidangan bahwasanya clientnya tidak bersalah atas kasus ini.

“Harapan saya, kasus ini segera disidangkan dan akan kami buktikan jika client kami tidak bersalah atas semua pasal yang menjeratnya,” ucap Mohammad.

Diketahui M. Yunus Wahyudi, aktivis kontroversial Banyuwangi ditahan karena ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.