Pemkab Banyuwangi Melarang Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum

by -306 Views
Bupati Anas di rapat koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan COVID 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Guna mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pascalibur natal dan tahun baru 2020-2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan momen libur natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.

iklan aston

“Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya cluster baru akibat momen liburan akhir tahun,” kata Anas saat Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan COVID 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Untuk mengantisipasi tersebut, salah satunya Anas meminta agar tim penanggulangan COVID-19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.

“Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur natal dan tahun baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur nataru, tapi juga diharapkan terus berlanjut, selama masih dalam masa pandemi,” pintanya.

Sementara itu Arman mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan oleh Bupati Anas. Terlebih Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah di mana kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan.

Bahkan, Arman juga mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran, atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil swab atau rapid tes antigen untuk memastikan terhindar dari virus COVID-19.

“Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19, tentunya daerah harus mendukung upaya ini yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pada intinya, kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujar Arman.

Sedangkan Dandim 0825 Letkol Yuli Eko meminta agar operasi yustisi terhadap protokol kesehatan kembali digalakkan dengan lebih massif. Mulai tingkat kabupaten hingga desa. Bahkan Dandim meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan.

“Contohnya seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm. Dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm, namun karena sanksinya tegas sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi prokes,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.