Banyuwangi, seblang.com – Sempat ditahan selama tiga bulan dan dilepaskan karena berkas masih belum P21, kini Hariyanto, tersangka kasus narkoba ditangkap dengan status tahanan Kejaksaan.
Diketahui warga Jl. Yos Sudarso, Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu, ditahan di rutan Polresta Banyuwangi sejak 8 Februari 2020 karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Kemudian dilakukanlah penyidikan dan pemberkasan. Namun sampai masa tahanan habis atau 120 hari, berkas tersangka Hariyanto ini belum P21. Sehingga penyidikpun menerbitkan surat perintah pengeluaran tahanan dengan nomor surat : SP-Han/01/VI/2020/Sat.Reskoba pada tanggal (6/6/2020)
Berselang beberapa bulan, berkas tersangka Hariyanto inipun dinyatakan P21, kemudian dipanggil dan langsung dilakukan penahanan dengan status tahanan Kejaksaan.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP. Ponzi membenarkan hal tersebut. Dalam pemberkasan perkara tersangka Hariyanto, pihaknya mengalami banyak kendala hingga batas penahanan 120 hari.
“Dalam pemberkasan kami diberi petunjuk oleh Kejaksaan harus melengkapi beberapa hal. Salah satunya forensik digital yang mana membutuhkan waktu yang lama,” kata AKP Ponzi kepada seblang.com.
“Sehingga sampai 120 hari penahanan, berkas tersangka Hariyanto masih P-19. Terpaksa kami lepaskan karena aturannya seperti itu. Tetapi yang bersangkutan kami minta untuk wajib lapor,” imbuhnya.
Seiring waktu, berkas Hariyanto kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21.
“Tersangka itupun dipanggil, dan ditahan dalam status tahanan Kejaksaan,” ungkapnya.
Wartawan : Teguh Prayitno