“Dalam Raperda ini juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik, memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman , “ imbuhnya.
Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan, perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga ini juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat menganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya.
“Substansi perubahannya antara lain menyisipkan Pasal baru, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 untuk menguatkan kehadiran Pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau penanganan sampah plastik , “ ucap Politisi Partai Golkar tersebut.
Selanjutnya untuk perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan diargumentasikan dengan bergesernya kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK sebagaimana maksud Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kewenangan dan pengelolaan lembaga pendidikan SMA/SMK yang awalnya menjadi hak kabupaten/kota berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu juga dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum maupun pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dana partisipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.“ Di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan disisipkan BAB baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat , “ jelas politisi asal Cluring itu.
Wartawan : Nurhadi