DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan APBD 2020

by -508 Views
Foto : Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara saat tanda tangani MoU pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna secara virtual terbatas yang diikuti pihak legislatif dan eksekutif di tempat terpisah, Senin (28/9/2020) malam.

iklan aston
iklan aston

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE didampingi semua Wakil Ketua, M. Ali Mahrus,S.HI , Ruliyono,SH dan Michael Edy Hariyanto,SH diikuti puluhan anggota Dewan lintas Fraksi. Sedangkan Bupati Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti rapat dari kantor Pemkab Banyuwangi.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menyampaikan, bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar 3 Trilyun  215 Milyar  310  juta  088 ribu  528 rupiah  52, dengan rincian sebagai berikut.

“PAD dalam perubahan  APBD 2020 ditargetkan sebesar 565 milyar  194 juta   392  ribu  512  rupiah   52  sen, Dana Perimbangan (dana transfer)  sebesar  2 trilyun  346 milyar  865 juta   696 ribu  016  rupiah  serta lain-lain  Pendapatan  Daerah Yang  Syah  sebesar  303   milyar  250  juta    rupiah,”papar M Ali Mahrus.

Sehinga, terang Ali, pembiayaan daerah (neto) dalam rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi  Tahun  2020  sebesar   183  Milyar  207  juta   491  ribu  868  rupiah 13 sen.

Sementara itu Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020 tersebut.

Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan Dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya setelah mendapatkan acc sehingga bisa direkomendasikan dari Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Anas.

Pengesahan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2020 menjadi perda itupun ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh pihak legislatif dan eksekutif Banyuwangi. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.