Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna secara virtual terbatas yang diikuti pihak legislatif dan eksekutif di tempat terpisah, Senin (28/9/2020) malam.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE didampingi semua Wakil Ketua, M. Ali Mahrus,S.HI , Ruliyono,SH dan Michael Edy Hariyanto,SH diikuti puluhan anggota Dewan lintas Fraksi. Sedangkan Bupati Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti rapat dari kantor Pemkab Banyuwangi.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menyampaikan, bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 310 juta 088 ribu 528 rupiah 52, dengan rincian sebagai berikut.
“PAD dalam perubahan APBD 2020 ditargetkan sebesar 565 milyar 194 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen, Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar 2 trilyun 346 milyar 865 juta 696 ribu 016 rupiah serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah sebesar 303 milyar 250 juta rupiah,”papar M Ali Mahrus.
Sehinga, terang Ali, pembiayaan daerah (neto) dalam rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 sebesar 183 Milyar 207 juta 491 ribu 868 rupiah 13 sen.
Sementara itu Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020 tersebut.
Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan Dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya setelah mendapatkan acc sehingga bisa direkomendasikan dari Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Anas.
Pengesahan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2020 menjadi perda itupun ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh pihak legislatif dan eksekutif Banyuwangi. (guh)